Dalam mengetahui tingkat kinerja dosen dan tenaga kependidikan terhadap tugas pokok dan fungsinya, Pusdit EPMP LPPM Universitas Tadulako (Untad), adakan Evaluasi Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan di ruang rapat LPPM pada Jumat (11/9).
Kegiatan ini merupakan bentuk masukan atau bahan pertimbangan Untad dalam mengevaluasi kualitas kinerja dari dosen dan tenaga kependidikan agar menjadi lebih baik lagi, dalam menjaga keberlangsungan implementasi sistem mutu di Untad.
“Agar sesuai dengan standar yang telah diterakpakan, terciptanya program kerja dan kebijakan yang sesuai dengan harapan pemangku kepentingan yang ada di Untad terlebih lagi menyiapkan data untuk kebutuhan akreditasi Program Studi,” ungkap Sandra Kasim S.Si, MT.
Pada evaluasi yang dilakukan jumlah instrumen untuk evaluasi terdiri dari 35 butir untuk mengevaluasi kinerja dosen dan terdapat 30 butir untuk mengevaluasi kinerja tenaga kependidikan.
“Penilai kinerja adalah Dekan dan Ketua Jurusan, untuk dosen. Sementara penilai kinerja untuk tenaga kependidikan adalah Dekan/ Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan dan Kepala Tata Usaha/ Kepala Sub Bagian,” jelasnya.
Hasil penilaian menunjukkan indeks kinerja dosen berada pada nilai 3,27 yang berarti biasa/ cukup/ kadang-kadang/ cukup lengkap/ cukup memuaskan. Sementara hasil penilaian untuk tenaga kependidikan berada pada indeks kinerja 3,58 yang juga berarti biasa/ cukup/ kadang-kadang/ cukup lengkap/ cukup memuaskan.
“Indeks kinerja tertinggi dari penilaian kinerja dosen adalah indikator “Melayani konsultasi bimbingan akademik dengan baik dan tepat” dengan indeks kinerja 4,14 sedangkan indeks kinerja terendah dari penilaian kinerja dosen adalah indikator “Memiliki tulisan yang diterbitkan oleh media massa internasional” dengan indeks kinerja 1,93,” katanya.
Sementara itu indeks kinerja tertinggi dari penilaian kinerja tenaga kependidikan adalah 3,98 untuk indikator “Bangga dengan pekerjaannya dan bertanggung jawab secara penuh terhadap penyelesaian pekerjaannya” sementara indeks kinerja terendah dari penilaian kinerja tenaga kependidikan 3,15 untuk indikator “Berbicara/ presentasi di depan umum dengan baik”.
“Instrumen baru yang akan digunakan pada tahun 2020 ini mengikuti kriteria untuk kinerja dosen ang dibutuhkan pada instrumen akreditasi program studi versi 4.0 khususnya pada isian laporan kinerja program studi. Instrumen yang tadinya berjumlah 35 butir menjadi 49 butir dengan memisahkan kebutuhan untuk pengisian LKPS untuk program sarjana dan diploma,”terangnya.
Sementara untuk instrumen kinerja tenaga kependidikan yang tadinya berjumlah 30 butir menjadi 13 butir, karena pernyataan di panduan penyusunan laporan evaluasi diri menyatakan evaluasi kinerja tenaga kependidikan sehubungan dengan pengembangan diri tenaga kependidikan.
“Hal ini juga menyesuaikan penyusunan laporan evaluasi diri yang perlu menjelasakan hal-hal tentang kinerja dosen meliputi kepakaran, kinerja dan prestasi di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” tandasnya. Adr