Dalam penerapan sistem penjaminan mutu oleh Universitas Tadulako maka diperlukan audit secara berkala, sistematis dan mandiri oleh pihak internal atau biasa disebut audit internal. Audit internal diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan melakukan tindakan perbaikan. Program audit adalah tindakan-tindakan atau langkah-langkah yang terinci yang akan dilaksanakan dalam pemeriksaan.
Sistem Penjaminan Mutu Internal di UNTAD dirancang dan dilaksanakan untuk menjamin mutu akademik yang diberikan, sehingga sistem penjaminan mutu harus dapat memastikan lulusan memiliki kompetensi yang ditetapkan dalam visi, misi dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan pada tingkat biro dan UPT.
Pusat Audit dan Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan LPPMP Universitas Tadulako pada tahun 2017 akan melaksanakan audit akademik internal tingkat Biro dan UPT di lingkungan Universitas Tadulako mulai 10 sampai 21 Juli 2017.
Untuk memperlancarkan kegiatan yang dimaksud maka pusdit telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan BAKP dan UPT yang akan diaudit pada hari kamis, 6 Juli 2017 di ruang rapat LPPMP Untad. Kegiatan rapat koordinasi, dihadiri oleh perwakilan biro dan UPT dan dipandu oleh sekretaris Pusdit EPMP Drs. Syamsu, M.Si. , dilanjutkan dengan paparan mekanisme pelaksanaan audit kinerja BAKP dan UPT.
Pada hari Jumat, 7 Juli 2017 dilaksanakan penyamaan persepsi pelaksanaan audit di Ruang Rpat LPPMP. Kegiatan ini dipandu oleh koordiantor Dr. Ir. Dwi Sulistiawati, M.P. didampingi sekretaris Drs. Syamsu, M.Si. dan dihadiri oleh ke 17 auditor yang akan bertugas sesuai surat tugas Ketua LPPMP Universitas Tadulako. Dwi dalam arahannya menyampaikan bahwa audit BAKP dan UPT tahun ini merupakan tahun pertama dilakukan dan pelaksanaan berdasarkan indikator standar pelayanan BAKP dan UPT yang baru dikembangkan oleh Pusdit pada tahun ini. Indikator standar pelayanan yang dimaksud telah disosialisasikan kepada perwakilan BAKP dan UPT pada rapat koordinasi dengan auditi kemarin. BAKP yang akan diaudit adalah subbagian perencanaan, subbagian sarana pendidikan, dan subbagian registrasi dan statistic. Sedangkan UPT yang diaudit adalah Internationla Office, TIK dan Herbarium.
Selanjutnya, Dwi menyatakan kegiatan audit internal pada setiap biro dan UPT dilaksanakan dalam dua tahapan audit, pada tahapan pertama dilakukan audit sistem/audit dokumen yang selanjutnya dilakukan audit kinerja. Audit sistem/audit dokumen adalah sebuah proses yang sistematis dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti untuk menentukan bahwa sebuah sistem yang digunakan oleh organisasi telah dapat mencapai tujuannya. Audit kinerja bersifat monitoring dan evaluasi yang berfungsi untuk mengetahui gambaran berbagai permasalahan dan hambatan yang dihadapi oleh maning-masing unit kerja yang ada di UNTAD sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan atau dioptimalkan. Selain itu, dia berharap agar para auditor dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan yang lebih penting adalah laporan pelaksanaan audit dikumpul paling lambat tanggal 28 Juli 2017.