Panduan AMI
Undang-undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mencantumkan pentingnya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Tahun 2014 ini SPMI dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Tujuan utama AMI adalah memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan tinggi di tingkat Prodi dengan standar yang telah ditetapkan dalam SPMI UNTAD. Pelaksanaan AMI didukung oleh tim auditor yang telah terlatih serta penuh integritas yang berasal dari berbagai Prodi yang ada di UNTAD.
Buku Panduan ini merupakan pedoman pelaksanaan AMI (Audit Mutu Internal) SPMI untuk setiap Program Studi, Jurusan, Unit Pelaksana Teknis, pusat-Pusat, Biro, Lembaga, Fakultas dan Pascasarjana di UNTAD yang dilaksanakan setiap tahun. Audit Mutu nternal ini dilakukan sebagai tanggung jawab penjaminan mutu internal UNTAD secara berkelanjutan terhadap capaian SPMI IUNTAD. Selain itu AMI dilakukan sebagai bentuk persiapan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh BAN PT/LAM dalam periode waktu 5 (lima) tahun sekali, serta persiapan untuk penilaian oleh badan sertifikasi maupun akreditasi. Diharapkan hasil audit mutu internal SPMI dapat menjadi masukkan yang efektif guna mengetahui pendidikan sertapelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan untuk melakukan peningkatan mutu Standar Nasional Dikti yang berkelanjutan pada unit-unit akademik di UNTAD.
Panduan AMI, selengkapnya dapat diunduh melalui Link ini.